Laboratorium Kesehatan Terpadu

Peraturan dan Persyaratan

Pahami prosedur peminjaman, kewajiban pengguna, dan aturan pengembalian alat sebelum mengajukan peminjaman.

SIP LabKes FIK

Peraturan dan Persyaratan

Ketentuan penggunaan dan peminjaman alat laboratorium.

Ajukan Peminjaman

PERATURAN DAN PERSYARATAN PEMINJAMAN ALAT
LABORATORIUM TERPADU

Fakultas Ilmu Kesehatan Universitas Wiraraja

Informasi: Mohon membaca seluruh peraturan dan persyaratan sebelum mengajukan peminjaman alat melalui aplikasi LabKes.
SEBELUM PRAKTIKUM
  1. Mahasiswa diperkenankan masuk laboratorium sesuai hari, tanggal, dan jam pelaksanaan praktikum.
  2. Mahasiswa diwajibkan menggunakan jas lab/skort selama melaksanakan praktik di laboratorium.
  3. Mahasiswa tidak diperkenankan membawa makanan dan minuman ke ruang laboratorium.
SELAMA PRAKTIKUM
  1. Mahasiswa wajib menjaga ketenangan dan dilarang bersenda gurau saat pelaksanaan praktikum.
  2. Mahasiswa tidak diperkenankan menambah atau memakai peralatan lain tanpa izin dari Kepala Laboratorium/Laboran, kecuali alat yang sudah dipesan melalui aplikasi LABKESFIK.
  3. Mahasiswa tidak diperkenankan mencoba alat atau bahan praktikum yang membahayakan diri sendiri atau orang lain, kecuali dengan izin dan pendampingan dari dosen pengampu.
  4. Jika terjadi kerusakan alat akibat kecerobohan mahasiswa, maka yang bersangkutan wajib mengganti dengan barang yang sama fungsi dan spesifikasinya. Batas waktu penggantian maksimal 2 minggu setelah pelaksanaan praktikum.
  5. Mahasiswa wajib menjaga kebersihan dan kerapian ruang laboratorium.
SETELAH PRAKTIKUM
  1. Dilarang membawa alat dan bahan habis pakai ke luar laboratorium.
  2. Mahasiswa membersihkan alat sebelum mengembalikannya kepada laboran.
  3. Setelah selesai dibersihkan, alat segera dikembalikan kepada laboran.
  4. Sebelum meninggalkan laboratorium, pastikan laboratorium dalam keadaan bersih dan rapi.
PROSEDUR PEMINJAMAN UNTUK MAHASISWA
  1. Mahasiswa wajib mengisi daftar peminjaman 3 hari sebelum pelaksanaan praktik di laboratorium.
  2. Peminjaman alat dapat diakses melalui https://fik.wiraraja.ac.id/labkes.
  3. Pada kolom nama peminjam wajib menuliskan asal, contoh: Mahasiswa - Nama dan Kelas/Semester.
  4. Setelah selesai mengisi form peminjaman, mahasiswa wajib melakukan konfirmasi kepada Kepala Laboratorium atau Laboran melalui WhatsApp 081939048976.
  5. Setiap kerusakan atau kehilangan alat karena kelalaian peminjam wajib diganti dengan alat yang jumlah dan spesifikasinya sama.
  6. Peralatan yang sudah selesai digunakan harus dikembalikan dalam keadaan bersih dan rapi.
PROSEDUR PEMINJAMAN UNTUK DOSEN
  1. Dosen wajib mengisi daftar peminjaman 3 hari sebelum pelaksanaan praktik di laboratorium.
  2. Peminjaman alat dapat diakses melalui https://fik.wiraraja.ac.id/labkes.
  3. Setelah selesai mengisi form peminjaman, dosen wajib melakukan konfirmasi kepada Kepala Laboratorium atau Laboran melalui WhatsApp 081939048976.
  4. Setiap kerusakan atau kehilangan alat karena kelalaian peminjam wajib diganti dengan alat yang jumlah dan spesifikasinya sama.
  5. Peralatan yang sudah selesai digunakan harus dikembalikan dalam keadaan bersih dan rapi.
PROSEDUR PEMINJAMAN UNTUK LEMBAGA / ORGANISASI EKSTERNAL
  1. Instansi lain wajib mengisi daftar peminjaman 7 hari sebelum peminjaman alat.
  2. Peminjaman alat dapat diakses melalui https://fik.wiraraja.ac.id/labkes.
  3. Pada kolom nama peminjam wajib menuliskan asal, contoh: Lembaga/Organisasi Eksternal - Nama dan Asal Lembaga/Organisasi.
  4. Setelah selesai mengisi form peminjaman, instansi lain wajib melakukan konfirmasi kepada Kepala Laboratorium atau Laboran melalui WhatsApp 081939048976.
  5. Setiap kerusakan atau kehilangan alat karena kelalaian peminjam wajib diganti dengan alat yang jumlah dan spesifikasinya sama.
  6. Lama peminjaman alat untuk kegiatan di luar kampus maksimal 3 hari. Jika lebih, wajib dikoordinasikan dengan Kepala Laboratorium.
  7. Peralatan yang sudah selesai digunakan harus dikembalikan dalam keadaan bersih dan rapi.