SIP LabKes FIK
Ajukan Peminjaman
Peraturan dan Persyaratan
Ketentuan penggunaan dan peminjaman alat laboratorium.
PERATURAN DAN PERSYARATAN PEMINJAMAN ALAT
LABORATORIUM TERPADU
Fakultas Ilmu Kesehatan Universitas Wiraraja
Informasi:
Mohon membaca seluruh peraturan dan persyaratan sebelum mengajukan peminjaman alat melalui aplikasi LabKes.
SEBELUM PRAKTIKUM
- Mahasiswa diperkenankan masuk laboratorium sesuai hari, tanggal, dan jam pelaksanaan praktikum.
- Mahasiswa diwajibkan menggunakan jas lab/skort selama melaksanakan praktik di laboratorium.
- Mahasiswa tidak diperkenankan membawa makanan dan minuman ke ruang laboratorium.
SELAMA PRAKTIKUM
- Mahasiswa wajib menjaga ketenangan dan dilarang bersenda gurau saat pelaksanaan praktikum.
- Mahasiswa tidak diperkenankan menambah atau memakai peralatan lain tanpa izin dari Kepala Laboratorium/Laboran, kecuali alat yang sudah dipesan melalui aplikasi LABKESFIK.
- Mahasiswa tidak diperkenankan mencoba alat atau bahan praktikum yang membahayakan diri sendiri atau orang lain, kecuali dengan izin dan pendampingan dari dosen pengampu.
- Jika terjadi kerusakan alat akibat kecerobohan mahasiswa, maka yang bersangkutan wajib mengganti dengan barang yang sama fungsi dan spesifikasinya. Batas waktu penggantian maksimal 2 minggu setelah pelaksanaan praktikum.
- Mahasiswa wajib menjaga kebersihan dan kerapian ruang laboratorium.
SETELAH PRAKTIKUM
- Dilarang membawa alat dan bahan habis pakai ke luar laboratorium.
- Mahasiswa membersihkan alat sebelum mengembalikannya kepada laboran.
- Setelah selesai dibersihkan, alat segera dikembalikan kepada laboran.
- Sebelum meninggalkan laboratorium, pastikan laboratorium dalam keadaan bersih dan rapi.
PROSEDUR PEMINJAMAN UNTUK MAHASISWA
- Mahasiswa wajib mengisi daftar peminjaman 3 hari sebelum pelaksanaan praktik di laboratorium.
- Peminjaman alat dapat diakses melalui https://fik.wiraraja.ac.id/labkes.
- Pada kolom nama peminjam wajib menuliskan asal, contoh: Mahasiswa - Nama dan Kelas/Semester.
- Setelah selesai mengisi form peminjaman, mahasiswa wajib melakukan konfirmasi kepada Kepala Laboratorium atau Laboran melalui WhatsApp 081939048976.
- Setiap kerusakan atau kehilangan alat karena kelalaian peminjam wajib diganti dengan alat yang jumlah dan spesifikasinya sama.
- Peralatan yang sudah selesai digunakan harus dikembalikan dalam keadaan bersih dan rapi.
PROSEDUR PEMINJAMAN UNTUK DOSEN
- Dosen wajib mengisi daftar peminjaman 3 hari sebelum pelaksanaan praktik di laboratorium.
- Peminjaman alat dapat diakses melalui https://fik.wiraraja.ac.id/labkes.
- Setelah selesai mengisi form peminjaman, dosen wajib melakukan konfirmasi kepada Kepala Laboratorium atau Laboran melalui WhatsApp 081939048976.
- Setiap kerusakan atau kehilangan alat karena kelalaian peminjam wajib diganti dengan alat yang jumlah dan spesifikasinya sama.
- Peralatan yang sudah selesai digunakan harus dikembalikan dalam keadaan bersih dan rapi.
PROSEDUR PEMINJAMAN UNTUK LEMBAGA / ORGANISASI EKSTERNAL
- Instansi lain wajib mengisi daftar peminjaman 7 hari sebelum peminjaman alat.
- Peminjaman alat dapat diakses melalui https://fik.wiraraja.ac.id/labkes.
- Pada kolom nama peminjam wajib menuliskan asal, contoh: Lembaga/Organisasi Eksternal - Nama dan Asal Lembaga/Organisasi.
- Setelah selesai mengisi form peminjaman, instansi lain wajib melakukan konfirmasi kepada Kepala Laboratorium atau Laboran melalui WhatsApp 081939048976.
- Setiap kerusakan atau kehilangan alat karena kelalaian peminjam wajib diganti dengan alat yang jumlah dan spesifikasinya sama.
- Lama peminjaman alat untuk kegiatan di luar kampus maksimal 3 hari. Jika lebih, wajib dikoordinasikan dengan Kepala Laboratorium.
- Peralatan yang sudah selesai digunakan harus dikembalikan dalam keadaan bersih dan rapi.