SIP LabKes FIK
Ajukan Peminjaman
SOP Laboratorium
Standar operasional dan tata tertib penggunaan laboratorium.
TATA TERTIB LABORATORIUM TERPADU
FAKULTAS ILMU KESEHATAN
Universitas Wiraraja Madura
Informasi:
Tata tertib ini wajib dipahami dan dipatuhi oleh seluruh mahasiswa, dosen, dan pengguna Laboratorium Kesehatan Terpadu.
Kehadiran dan Ketepatan Waktu
- Setiap mahasiswa hadir tepat waktu sesuai jadwal praktikum yang telah ditetapkan dan mengisi daftar kehadiran.
Penggunaan Alat dan Bahan
- Pelayanan penggunaan laboratorium dilaksanakan pada jam kerja hari Senin sampai Jumat pukul 07.30 - 15.30 WIB. Jika ada jadwal penggunaan di luar jam kerja, wajib mendapatkan persetujuan petugas laboratorium.
- Setiap mahasiswa atau pengguna wajib mengajukan permohonan penggunaan fasilitas Laboratorium Kesehatan Terpadu dengan mengisi link peminjaman di SIP-LABKES melalui https://fik.wiraraja.ac.id/labkes/ paling lambat 2 hari sebelum jadwal pelaksanaan praktikum.
- Setiap mahasiswa harus memahami dan mematuhi prosedur pemakaian alat-alat medis yang disediakan.
- Wajib menggunakan alat dengan hati-hati dan sesuai instruksi dari dosen atau instruktur.
- Tidak diperbolehkan membawa alat laboratorium keluar dari ruangan tanpa izin.
- Apabila terjadi kerusakan alat karena kesalahan tata kerja atau sebab lain, mahasiswa wajib segera melaporkan kepada petugas.
Kebersihan dan Kerapian
- Mahasiswa harus menjaga kebersihan dan kerapian ruang laboratorium.
- Setelah selesai praktikum, segera melapor kepada laboran dan seluruh alat harus dibersihkan serta dikembalikan ke tempat semula.
- Dilarang membawa makanan atau minuman ke dalam ruang laboratorium.
Pakaian dan Atribut Praktikum
- Setiap mahasiswa wajib mengenakan pakaian praktik lengkap, seperti jas laboratorium atau skort.
- Dilarang menggunakan aksesoris atau benda lain yang tidak relevan dengan kegiatan praktikum.
Keamanan dan Kewaspadaan
- Mahasiswa wajib memahami prosedur keselamatan di laboratorium, termasuk lokasi alat pemadam kebakaran dan pintu darurat.
- Segera laporkan kepada instruktur atau petugas jika terjadi kecelakaan atau kondisi darurat.
Larangan Penggunaan Ponsel dan Perangkat Elektronik
- Dilarang menggunakan ponsel atau perangkat elektronik lainnya selama kegiatan praktikum, kecuali dengan izin instruktur.
Ketertiban dan Sikap Hormat
- Mahasiswa harus mengikuti seluruh instruksi dari dosen atau instruktur.
- Jaga sikap sopan dan hormat selama berada di laboratorium.
- Dilarang membuat keributan atau mengganggu mahasiswa lain.
Pelanggaran dan Sanksi
- Pelanggaran terhadap tata tertib akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan institusi pendidikan.
- Sanksi dapat berupa teguran, pengurangan nilai, hingga larangan mengikuti praktikum, tergantung tingkat pelanggaran.
Catatan:
Dengan menggunakan fasilitas Laboratorium Kesehatan Terpadu, seluruh pengguna dianggap telah memahami dan menyetujui tata tertib yang berlaku.