Laboratorium Kesehatan Terpadu

SOP Laboratorium

Baca tata tertib dan standar operasional penggunaan fasilitas Laboratorium Kesehatan Terpadu.

SIP LabKes FIK

SOP Laboratorium

Standar operasional dan tata tertib penggunaan laboratorium.

Ajukan Peminjaman

TATA TERTIB LABORATORIUM TERPADU
FAKULTAS ILMU KESEHATAN

Universitas Wiraraja Madura

Informasi: Tata tertib ini wajib dipahami dan dipatuhi oleh seluruh mahasiswa, dosen, dan pengguna Laboratorium Kesehatan Terpadu.
Kehadiran dan Ketepatan Waktu
  • Setiap mahasiswa hadir tepat waktu sesuai jadwal praktikum yang telah ditetapkan dan mengisi daftar kehadiran.
Penggunaan Alat dan Bahan
  • Pelayanan penggunaan laboratorium dilaksanakan pada jam kerja hari Senin sampai Jumat pukul 07.30 - 15.30 WIB. Jika ada jadwal penggunaan di luar jam kerja, wajib mendapatkan persetujuan petugas laboratorium.
  • Setiap mahasiswa atau pengguna wajib mengajukan permohonan penggunaan fasilitas Laboratorium Kesehatan Terpadu dengan mengisi link peminjaman di SIP-LABKES melalui https://fik.wiraraja.ac.id/labkes/ paling lambat 2 hari sebelum jadwal pelaksanaan praktikum.
  • Setiap mahasiswa harus memahami dan mematuhi prosedur pemakaian alat-alat medis yang disediakan.
  • Wajib menggunakan alat dengan hati-hati dan sesuai instruksi dari dosen atau instruktur.
  • Tidak diperbolehkan membawa alat laboratorium keluar dari ruangan tanpa izin.
  • Apabila terjadi kerusakan alat karena kesalahan tata kerja atau sebab lain, mahasiswa wajib segera melaporkan kepada petugas.
Kebersihan dan Kerapian
  • Mahasiswa harus menjaga kebersihan dan kerapian ruang laboratorium.
  • Setelah selesai praktikum, segera melapor kepada laboran dan seluruh alat harus dibersihkan serta dikembalikan ke tempat semula.
  • Dilarang membawa makanan atau minuman ke dalam ruang laboratorium.
Pakaian dan Atribut Praktikum
  • Setiap mahasiswa wajib mengenakan pakaian praktik lengkap, seperti jas laboratorium atau skort.
  • Dilarang menggunakan aksesoris atau benda lain yang tidak relevan dengan kegiatan praktikum.
Keamanan dan Kewaspadaan
  • Mahasiswa wajib memahami prosedur keselamatan di laboratorium, termasuk lokasi alat pemadam kebakaran dan pintu darurat.
  • Segera laporkan kepada instruktur atau petugas jika terjadi kecelakaan atau kondisi darurat.
Larangan Penggunaan Ponsel dan Perangkat Elektronik
  • Dilarang menggunakan ponsel atau perangkat elektronik lainnya selama kegiatan praktikum, kecuali dengan izin instruktur.
Ketertiban dan Sikap Hormat
  • Mahasiswa harus mengikuti seluruh instruksi dari dosen atau instruktur.
  • Jaga sikap sopan dan hormat selama berada di laboratorium.
  • Dilarang membuat keributan atau mengganggu mahasiswa lain.
Pelanggaran dan Sanksi
  • Pelanggaran terhadap tata tertib akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan institusi pendidikan.
  • Sanksi dapat berupa teguran, pengurangan nilai, hingga larangan mengikuti praktikum, tergantung tingkat pelanggaran.
Catatan: Dengan menggunakan fasilitas Laboratorium Kesehatan Terpadu, seluruh pengguna dianggap telah memahami dan menyetujui tata tertib yang berlaku.