AUDIT MUTU INTERNAL, FIK SELALU LEBIH BAIK

Audit Mutu Internal Fakultas Ilmu kesehatan (FIK) Universitas Wiraraja, Di dalam Pasal 52 ayat (2) UU Dikti disebutkan bahwa penjaminan mutu dilakukan melalui 5 (lima) langkah utama yang disingkat PPEPP, yaitu Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi (pelaksanaan), Pengendalian (pelaksanaan), dan Peningkatan Standar Dikti.

Audit mutu internal tahun 2023 yang dilakukan oleh Penjaminan Mutu Universitas Wiraraja. Fokusnya untuk mengaudit mencocokan kesesuain antara perencanaan dan proses pembelajaran hingga proses evaluasi dari belajar mengajar.

Wakil dekan I Elyk Dwi Mumpuningtias berharap dengan adanya audit internel sebagai sarana untuk melihat sesuai atau tidak dengan standart mutu internal yang dimiliki, “kalau belum sesuai sebagai proses perbaikan untuk menjadi lebih baik, semua kegiatan harus secara terstruktur dan terencana dan dilakukan sesuai dengan standart mutu internal” jelasnya.

Kegiatan tersebut dilakukan untuk menentukan tingkat kesesuaian pelaksanaan kegiatan terhadap standart internal organisasi sendiri yaitu mengacu pada standart mutu internal, peraturan, prosedur, intruksi kerja, dan dalam rangka peningkatan mutu dari perguruan tinggi ataupun dari prodi. “kali ini untuk daftar tiliknya disesuaikan dengan borang akreditasi masing masing prodi jadi nanti menjadi dasar untuk proses perbaikan ketika dilakukan akreditasi atau audit mutu internal” terang Wakil Dekan I saat diwawancara tim media FIK.

Adapun tanggapan Dekan FIK Syaifurrahman Hidayat dengan adanya kegiatan tersebut kami bisa selalu melakukan perbaikan dan selalu siap menghadapi akreditasi.

AUDIT MUTU INTERNAL, FIK SELALU LEBIH BAIK

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to top